Pencegahan itu dilakukan untuk mempercepat penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Abdul Wahid diduga telah menerima uang sebanyak Rp18,9 miliar.
Penahana Abdul Wahid terhitung sejak hari ini sampai 7 Desember 2021. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
Sebab Abdul Wahid diduga menerima uang dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara, Maliki dalam rangka pengurusan jabatan.
Penyidik juga mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara.
Hal itu dalami lewat anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty pada Rabu (8/12).
Penetapan TPPU iji merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK menyita tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya dengan nilai Rp10 Miliar.
Abdul Wahid segera diadili atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.